Purbalingga, . Sengketa lahan di Desa Penulihan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, yang melibatkan Kaerun (pemilik sertifikat sah) dan dua orang penguasa lahan, mencapai kesepakatan damai yang kemudian diciderai oleh tawaran nominal ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Kamis, 11/12/2025.
Persoalan ini kini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa dokumen jual beli yang sah.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Musyawarah Kekeluargaan dan Permintaan Bukti Otentik
Musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak digelar di Aula Kantor Desa Penulihan pada Selasa (11/11/2025), dihadiri oleh Camat Kaligondang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Penolih, serta perwakilan PBH Merah Putih (selaku kuasa hukum Kaerun).
Tujuan pertemuan adalah klarifikasi dan penyelesaian masalah secara damai, mengingat transaksi jual beli sebelumnya hanya didasarkan pada “kepercayaan” tanpa kuitansi atau dokumen tertulis.
PBH Merah Putih meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan.
Ironisnya, lahan yang disengketakan dan masih atas nama Kaerun (Cahirun) itu sudah terbit SPPT atas nama orang lain. Hal ini menguatkan dugaan adanya proses penerbitan dokumen negara (SPPT) yang tidak prosedural.
Kesepakatan Damai dan Dugaan Pencideraan
Musyawarah mencapai kesepakatan bahwa pihak tergugat akan melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan (hingga 11 Desember 2025) untuk memenuhi jumlah yang disepakati.
Namun, harapan penyelesaian damai langsung pupus ketika Kepala Desa menyampaikan kepada Tri’anto dari PBH Merah Putih, bahwa kesanggupan pihak tergugat hanya mampu memberikan uang Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Tri’anto dengan tegas menolak tawaran tersebut dan menyebutnya sebagai pelecehan. “Masak tanah 250 ubin dihargai 10 juta.
Sedangkan di harga jual beli sekarang yang tercatat itu berkisar Rp1.400.000 ribuan [per ubin]. Kita anggap saja misalkan satu juta. Jelas sudah mencapai Rp250.000.000,00. Yang 10 Juta dari seperempatnya saja tidak cukup,” tegas Tri’anto.
Langkah Hukum: Aduan Penyerobotan dan Pemalsuan Data
Akibat ketidaksesuaian nominal ganti rugi yang terlampau jauh dari nilai pasar dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan SPPT, PBH Merah Putih memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan ini akan mencakup aduan penyerobotan lahan milik orang lain dan pemalsuan data oleh pihak aparat desa yang mengeluarkan SPPT tanpa dilengkapi surat jual beli dari pemilik lahan yang sah (Kaerun/pemegang sertifikat).
Tinjauan Hukum: Sertifikat, SPPT, dan Sanksi Mafia Tanah
1. Kekuatan Hukum Sertifikat dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, terkuat, dan terpenuh berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Pemegang sertifikat memiliki perlindungan hukum, dan pihak lain yang mengklaim harus dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang jauh lebih kuat dari sertifikat, bukan hanya pengakuan lisan atau dokumen pajak.
Dalam kasus ini, Kaerun sebagai pemilik sertifikat memiliki kedudukan hukum yang paling kuat.
2. Kedudukan Hukum SPPT dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. SPPT hanya menunjukkan subjek dan objek pajak.
SPPT diterbitkan berdasarkan data perpajakan, bukan data pertanahan yang divalidasi BPN.
Prosedur yang sah dalam perubahan nama Wajib Pajak pada SPPT umumnya memerlukan:
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT/Camat.
Sertifikat/bukti kepemilikan lama.
Surat Keterangan Waris (jika diwariskan).
Penerbitan SPPT atas nama orang lain, sementara tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Kaerun dan tanpa adanya AJB, sangat kuat mengindikasikan adanya maladministrasi atau pemalsuan data oleh oknum yang berwenang (aparat desa/petugas pajak) untuk memanipulasi data wajib pajak.
3. Sanksi Pidana bagi Pelaku Mafia Tanah (Penyerobotan dan Pemalsuan)
Para pihak, termasuk oknum aparat desa, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana:
Tindakan Pidana Dasar Hukum Ancaman Sanksi
Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP Pidana penjara hingga 4 tahun (termasuk yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah, padahal ia tahu tanah itu bukan miliknya).
Pemalsuan Surat/Data Pasal 263 KUHP Pidana penjara hingga 6 tahun (terhadap oknum yang sengaja membuat surat palsu, seperti dokumen palsu untuk penerbitan SPPT).
Kejahatan Jabatan (Korupsi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pelaporan ke APH, baik Kepolisian atau Kejaksaan, adalah langkah yang tepat untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, sesuai harapan pemilik tanah agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Tim”Redaksi “SAS NR
