Ngeri,,! Diduga APH Tutup Mata, (H R) Mafia Solar Bebas Beraksi, Di Pemalang,, Adalah Dengan Itu, 👉

0
37

PEMALANG –JAWA TENGAH: 11 – 12 – 2025.

Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang diduga ilegal dan terorganisir terkuak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim gabungan media berhasil menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di area persawahan Desa Bogo, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal.

​Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

​Penemuan pada Sabtu, 6 Desember, ini menunjukkan modus operandi yang rapi. Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, lokasi persawahan tersebut dikuasai oleh seorang “Bos” berinisial HR dan dijadikan tempat transit sementara.

​Pengangsungan Massal: Solar subsidi diduga diangkut secara berulang-ulang (mengangsu) menggunakan sepeda motor dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol ke lokasi penimbunan di persawahan Desa Bogo.

​Distribusi ke Gudang: Setelah jerigen terkumpul banyak, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan dipindahkan ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kalimas, masih dalam wilayah Kecamatan Randudongkal.

​Di Desa Kalimas, penelusuran media mengungkap kejanggalan lain. Warga mengaku sering melihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang di area permukiman tersebut. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki itu sering berganti-ganti nama PT dari luar kota. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Tuntutan Tegas Terhadap Pelaku dan Instansi Terkait
​Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak.

​Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

​Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi ini jelas melanggar hukum, khususnya diatur dalam:

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperberat dan diubah melalui
​Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman pidana yang menanti para pelaku, termasuk ‘Bos HR’ dan oknum yang diduga bekerja sama dengan instansi terkait, adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

​Penegak hukum harus membongkar dugaan kerja sama oknum di SPBU atau instansi terkait yang memuluskan praktik haram ini demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM subsidi tepat sasaran.

Tim”Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini