PT PLN (Persero) Di Duga Tutup Mata Dengan Adanya Kabel Internet Semrawud Yang Dapat Membahayakan Warga

0
60

Brebes,09/12/2025,lin-ri.com.Jawa Tengah
Dengan banyaknya pemasangan kabel internet milik dari penyedia (Provider) layanan komunikasi yang menempel semrawud di tiang milik PT PLN (Persero) di hampir seluruh wilayah Brebes Selatan,seperti Kecamatan Bumiayu,Tonjong dan Paguyangan.Di duga pihak PT PLN tutup mata ,seolah disengaja ada unsur pembiaran.

Secara undang undang ketenaga listrikan sudah diatur oleh Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 yang menyatakan “Tindakan Mengganggu atau Merusak Tiang PLN Dapat Dikenakan Sanksi” bahkan bisa dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seharusnya dari penyedia (Provider) internet atau Wi -fi mempunyai Infrastuktur (Tiang) sendiri tidak memasang kabel di tiang milik PLN secara liar dan semrawud yang dapat membahayakan pengguna jalan dibawahnya.

Menurut keterangan beberapa warga di Desa Kedung Oleng Kecamatan Paguyangan mengatakan,

“Itu kabel wifi kalau ada angin gede goyang goyang,takutnya putus kena orang lewat pakai motor kan bisa celaka pak,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya pernah ada seorang Babinsa lehernya kena kabel jaringan Wi-Fi saat mau menuju Dukuh Kedawung,Desa Kedung Oleng,Paguyangan.
Di Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,tepatnya Dukuh Sida Mukti juga pernah ada ada seorang pengendara motor kejatuhan kabel Wi- fi yang putus.

Dan secara tidak langsung juga merugikan Pemerintah Kabupaten Brebes,karena tidak ada pemasukan lewat Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Apalagi adanya kabel jaringan internet pemasangannya yang menyebar ke seluruh pelosok desa dan kota sehingga dinilai semrawud dan tidak mengindahkan esterika serta efisiensi ruang kota.

Semua kabel jaringan internet yang menempel di semua tiang listik milik PLN bersifat komersil dan untuk PT PLN sendiri mempunyai Provider sendiri yaitu Icon plus.
Seperti yang dijelaskan oleh pihak PT PLN melalui bagian Teknisi Lapangan,

“kalau PLN tidak bisa bergerak,karena itu kewenangan dari Icon net,” Ucap salah satu oknum setaf PLN

Dengan adanya pemberitaan ini agar pihak terkait khususnya PT PLN (Persero) UPJ Tegal dan Rayon Bumiayu untuk segera memutus kabel yang berada di tiang milik PLN,yang beresiko menyebabkan sengatan listrik,kebakaran dan ganguan lainnya terhadap masyarakat disekitarnya.(Team Jawa Tengah)

Tim”Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini