Sintang, Kalbar – Setelah mencuatnya Selasa, 2/12/2025, pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia migas di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Sintang, Kalimantan Barat, manajer SPBU bernama Nurma memilih bungkam dan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media tidak mendapat respons. Sikap diam pihak pengelola SPBU justru memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sabtu 6/12/2025.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyelewengan BBM subsidi disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kritik terhadap fungsi pengawasan Pertamina Wilayah Pontianak, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang, terkait komitmen dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.
Subsidi solar yang diberikan negara mencapai Rp5.150 per liter atau sekitar 43% dari harga asli. Jika satu SPBU menyalurkan 8.000 liter per hari, maka nilai subsidi yang disalurkan mencapai Rp41.200.000. Apabila distribusi tidak tepat sasaran, negara jelas mengalami kerugian.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah mafia migas menggunakan tangki siluman untuk membeli solar subsidi seharga Rp6.800/liter, dan ke mana BBM tersebut dibawa?
Menurut warga sekitar, praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut bukan hal baru. Lemahnya pengawasan dinilai membuat BBM subsidi lebih banyak dimanfaatkan oknum tertentu ketimbang masyarakat yang berhak.
Padahal, seluruh SPBU telah dilengkapi sistem pengawasan CCTV yang terhubung langsung ke pusat kontrol Pertamina. Namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga menyalahi aturan, meski laporan dan pemberitaan terkait sudah ramai di sejumlah media daring.
Publik mengkhawatirkan, jika kondisi serupa terus dibiarkan, kebijakan subsidi BBM hanya akan menjadi sarana keuntungan kelompok tertentu sementara masyarakat kecil tetap tidak merasakan manfaatnya.
Aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi juga sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang terbukti terlibat dalam penimbunan atau pelanggaran dapat dikenai sanksi sebagai pihak yang membantu tindak pidana.
Tim Investigasi Media ini meminta Pertamina Cabang Pontianak serta Polres Sintang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, agar penegakan hukum berjalan nyata sesuai amanat undang-undang dan tidak hanya menjadi formalitas.
Sumber : Media Bernas.com
Editor : Jali
