BANDUNG-Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.
Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.
Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :
Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.
Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.
Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.**
Red”DB TI, S.H., M.H
