Batu Bara — Kasus penggerebekan perselingkuhan yang sangat memalukan dan mencoreng Pemkab Batu Bara, Seorang ASN (RH) dan honorer (YI) Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Medan.
Sang suami honorer (YI) tidak bisa menahan amarah dan telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menuliskan Walaikumsalam Sya selaku Plt kepala dinas sangan kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu .. jadi sebagai tindakan tegas ASN yg ber jabatan kabid sudah kita non aktif dr jabatan dan yg honorer sudah kita berhentikan.
Saat ditanya terkait oknum Kabid RH adakah kemungkinan akan diberhentikan/dipecat dari ASN? “Tergantung pemeriksaan dr Polda pak”
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, sudah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski sudah ceklis dua. (Red)
