Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

0
7

Tegal, Jawa Tengah, – Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang Jalur Pantura, yang meliputi wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini diduga terorganisir, melibatkan sejumlah armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).

Modus Operandi Cerdik dan Terorganisir
Para pelaku ditengarai menggunakan modus operandi yang licik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi pemerintah:

Manipulasi Identitas Kendaraan: Menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan saat pengisian berulang.

Penyalahgunaan QR Code/Barcode: Memanfaatkan Barcode BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang (kencing solar) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modifikasi Tangki: Diduga kuat melakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terungkap pada hari Minggu, 2 Oktober 2025.

Diduga Dikoordinasikan Oleh Inisial AR
Komplotan mafia solar ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AR. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius terhadap kekayaan negara dan melanggar regulasi energi. Tindakan ini didefinisikan sebagai membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya untuk industri, angkutan non-subsidi, atau dijual kembali demi keuntungan pribadi).

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
(Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Bunyi Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindak Pidana Penipuan (Tambahan)
Penggunaan QR Code fiktif atau palsu juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus yang Melanggar Hukum
Modus operandi yang digunakan “Mafia Solar” ini secara eksplisit melanggar hukum, termasuk:

Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan penyalahgunaan niaga BBM.

Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya melalui pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat masifnya dugaan praktik ini yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak, awak media mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus.

Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR serta seluruh jaringan distribusinya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat agar kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat ditangani secara serius dan tuntas.

Tim Jurnalis Investigasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini