Kendal” 17 November 2025 mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera membersihkan praktik culas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum-oknum pengabdi negara. Praktik ini secara langsung merugikan masyarakat kecil dan negara, serta ditandai dengan arogansi yang mengancam keselamatan jurnalis.
Terungkapnya praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif oleh kelompok yang diduga “Mafia Solar” di sejumlah SPBU sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Penyelewengan ini didasari motif ekonomi ilegal, mengambil jatah BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik.
Kasus terfokus di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasi spesifik adalah beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sepanjang jalur utama dari Kendal Kota sampai dengan Weleri.
Penemuan praktik ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com melintas di jalur tersebut dari Jawa Timur menuju Jakarta.Ir. Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com.
Kelompok “Mafia Solar,” termasuk seseorang yang disebut Korlap Yudi dan para sopir penimbun.
Dua (2) orang tidak dikenal, berinisial “entah siapa 2 orang,” menggunakan sepeda motor RX King hitam, yang menunjukkan sikap arogansi dan mengancam.
Dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dengan fungsi Polri dan TNI.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan secara moral merampas hak masyarakat miskin.
Upaya intimidasi, kemarahan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh kelompok lapangan terhadap Pimred Nasionaldetik.com menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang merasa kebal hukum, bahkan berani menantang jurnalis.
Dugaan ini menjadi sangat krusial karena adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat negara (Polri dan TNI), yang seharusnya bertugas mengawasi dan menindak, bukan melindungi kejahatan.
Presiden RI dan Menteri Migas untuk segera membentuk tim investigasi khusus lintas sektoral yang melibatkan BPH Migas, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik ini hingga ke akar-akarnya.
Kapolri dan Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal.
Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal untuk segera menindaklanjuti temuan ini, menangkap terduga pelaku di lapangan (termasuk Korlap Yudi), dan memproses dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Red”Ir. Edi Supriadi
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com
