Skandal Pendidikan Pasuruan: Guru Honorer Tempuh 100 KM Dikorbankan Utang Fiktif, Absen Direkayasa

0
62

​PASURUAN, DN-II Kisah memilukan mencuat dari dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan. Seorang guru honorer berdedikasi tinggi di SD Mororejo 2, Kecamatan Tosari, yang diinisiali sebagai Mbak Nur Aini, kini menjadi korban dugaan tindak pidana serius yang terpusat di lingkungan sekolahnya sendiri: rekayasa absensi, pemalsuan tanda tangan, dan pemotongan gaji untuk melunasi utang fiktif.

​Padahal, setiap hari, Mbak Nur Aini harus menempuh jarak ekstrem 57 kilometer sekali jalan dari kediamannya di Bangil, total lebih dari 100 kilometer pulang-pergi, hanya demi menjalankan kewajibannya mengajar.

​Dedikasi Ekstrem 100 KM Dibalas Tirani Birokrasi

​Mbak Nur Aini bertugas di SD Mororejo 2, yang terletak di kawasan pegunungan dekat area Tengger. Perjalanan hariannya dimulai sejak pukul 05.30 WIB dari Bangil.

​Jarak Tempuh Harian: Lebih dari 100 kilometer (pulang-pergi)

​Dilema Gaji: Menurut pengakuannya, sebagian besar gajinya yang “tidak sampai tiga juta” habis untuk biaya transportasi. Ia memperkirakan biaya ojek harian mencapai Rp135.000.

​Permintaan: “Setiap hari, riwa riwi, 57 kilometer… Ngajar tidak mungkin bisa maksimal,” ujar Mbak Nur Aini, yang telah mengajukan mutasi ke sekolah terdekat di Bangil agar dapat fokus mengajar.

​Alih-alih mendapat apresiasi, dedikasi ekstrem sang guru justru dibalas dengan dugaan tindakan kriminal oleh atasannya.

​Dua Dugaan Pelanggaran Serius yang Melilit Kepala Sekolah

​Dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang melibatkan Kepala Sekolah (KS) SD Mororejo 2 Tosari ini merupakan puncak dari ketidakadilan yang dialami korban.
​1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Utang Fiktif (Potensi Pidana)

​Kepala Sekolah diduga kuat telah menggunakan nama dan memalsukan tanda tangan Mbak Nur Aini untuk mengajukan pinjaman (utang fiktif) kepada koperasi, tanpa sepengetahuan maupun izinnya.

​Modus Operandi: Tanda tangan Mbak Nur Aini dipalsukan pada dokumen pengajuan utang.
​Dampak Langsung: Gaji bulanan Mbak Nur Aini dipotong secara otomatis oleh sistem untuk melunasi cicilan utang yang sama sekali tidak pernah ia nikmati.

​2. Rekayasa Absensi (Pembolongan Absen)
​Meskipun selalu hadir dan mengajar, Mbak Nur Aini menemukan bahwa daftar kehadirannya diduga dimanipulasi oleh Kepala Sekolah, menjadikannya tercatat alpa atau tidak hadir di beberapa hari.

​Tujuan: Laporan palsu ini diteruskan ke Dinas Pendidikan, dan Mbak Nur Aini sempat dipanggil oleh Inspektorat dengan ancaman sanksi karena dianggap sering mangkir dari tugas.

​Komentar Korban: “Saya hadir, mengajar, tapi di laporan birokrasi, absen saya dibuat bolong-bolong,” ungkapnya.

​Seruan Keadilan: Menanti Respon Bupati Pasuruan

​Kasus ini menjadi potret tragis mengenai kerentanan guru honorer dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi sekolah.

​”Ingat, Indonesia kalau tidak viral, tidak akan dapat keadilan,” kata Mbak Nur Aini dengan nada putus asa, menunjukkan bahwa sorotan publik adalah harapan terakhirnya.

​Masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera mengambil tindakan tegas:

​Investigasi Tuntas: Mengusut tuntas dugaan rekayasa absensi dan pemalsuan dokumen serta tanda tangan yang menjerat Kepala Sekolah SD Mororejo 2.

​Perlindungan Korban: Segera memproses mutasi Mbak Nur Aini ke sekolah yang lebih dekat dengan Bangil agar ia dapat mengajar dengan tenang dan maksimal, bebas dari ancaman birokrasi dan tindak pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah terkait maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengenai dugaan skandal ini.

​Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini