Berulah Lagi : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Oleh Founder CEO Urban Development Berujung Ke Pihak Berwajib..

0
7

Laporan Redaksi :Bams

JAKARTA – Pos Berita Nasional – Ditahun 2022 Mencuat Pihak Urban Development Di Laporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Penipuan,sekarang terulang kembali dengan kejadian yang mirip, dugaan tindak Pidana Penipuan bahkan korban merugi kurang lebih  hingga Milyaran Rupiah..

Jumat,3 Oktober 2025 Founder CEO Stevanus Rocky Laloan dari Urban Development resmi dilaporkan kembali atas nama andeline liaw di Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Informasi yang di dapat Berdasarkan dari  Laporan Polisi Nomor LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA tanggal 03
Oktober 2025, bahwa dengan Telapor atas nama STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM, atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan

Bukti korban melaporkan  ke Aparat Penegak Hukum dengan  LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA

Dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. yang terjadi d JL MARINA RAYA (BRI PANTAI INDAH KAPUK), RT-
– RW TITIK KOORDINAT -6.12488096094108, 106.74704385818163, KAMAL MUARA, PENJARINGAN, KOTA
JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 29 September 2025 dengan korban pelapor Adelina Liaw .

Dalam pelaporan nya juga disertai beberapa bukti data, salah satunya korban di iming imingi oleh terlapor dalam pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar dari salah satu Bank “katanya.

Keterangan kronologis yang kami dapat dari korban selaku pelapor yang datang kekantor redaksi mengatakan saya ( Korban ) ihwalnya seakan  merasa diperdaya oleh terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM ,seakan  terbuai dengan janji-janji olehnya dalam  pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar yang ternyata sudah begitu lama tidak kunjung terjadi padahal pihak korban sudah banyak mengeluarkan dana kepada Stevanus.

Sementara itu dilain waktu informasi didapat pihak kepolisian melakukan  panggilan pertama terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , tidak hadir dalam pemanggilan itu .

Lebih lanjut korban ( pelapor ) merasa kecewa bahkan 4 kartu kredit milik korban  atau beberapa kartu kredit miliknya  senilai kurang lebih 1 milyar terkuras habis sejak dikembalikan dari tangan terlapor ” ungkapnya dengan nada kesal, dan tidak habis pikir juga setelah itu  ko bisa terlapor mempunyai beberapa identitas KTP berbeda..

STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , pernah mengasi jaminan untuk pengembalian berupa beberapa Giro ternyata saat di cairkan kosong setelah diketahui oleh bank ” ucapnya dengan nada lirih..

Dari hal ini korban menindak lanjuti perkara ini dengan menempuh jalur hukum  melaporkan STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM dengan dugaan KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP ke polres Jakarta Utara.

Selidik demi selidik Redaksi juga mendapat pengaduan dari salah satu media yang mana dalam kop surat tanda tangan pemimpin Redaksi itu lewat was app benar di palsukan dalam penyebaran surat dan setelah diketahui konfirmasi  ke pimpinan Redaksi media tersebut dan mengatakan benar dipalsukan tanda tangan dan rencana juga akan melakukan proses hukum pemalsuan .

Untuk lebih lanjut Redaksi segera mengkorfirmasi ke pihak Terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM tentang perkara ini lewat was app namun jawaban Stevanus (terlapor) menjawab butuh waktu untuk bertemu mengklarifikasi dalam perihal perkara dan setelah sekian hari dikonfirmasi tetap redaksi mendapat jawaban yang sama untuk menunggu dan menunggu “tidak ada jawaban yang pasti untuk konfirmasi ini saat berita ini diturunkan..

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini