JAKARTA, 09 November 2025 – Harianto, wartawan media online Bedahkasus.co.id, mau dilaporan ke polisi setelah menerbitkan berita tentang dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di beberapa Desa di Kabupaten Mojokerto.
Berita tersebut mengungkap indikasi proyek yang dikerjakan sebelum dana BK Desa cair ke rekening Desa. Padahal, aturan mengharuskan dana sudah masuk rekening sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kenapa malah saya yang akan dilaporkan?, saya mempertanyakan kapasitas MM mengekritisi masalah pemberitaan saya sebagai apa, Humas Pemkab, Relawan, apa sebagai ketua LSM, padahal Pemkab melalui Sekda sudah mengeluarkan edaran kok kunu sing kepanasan,” kata Harianto.
Oknum wartawan dan anggota LSM berinisial MM, yang mempersoalkan berita berjudul “Dana BKDesa Rp 83 Miliar Diduga Dikendalikan Bandar, LBH Jalasutra Angkat Bicara!” yang tayang 6 November 2025 lalu. MM mengatakan akan melaporkan ke polisi dan menantang untuk “tarung di pengadilan”, karena berita dianggap “tidak layak tayang”.
Kasus ini berkaitan dengan surat edaran Pemkab Mojokerto Nomor 410/9055/416-021/2025, yang melarang desa penerima BK Desa P-APBD 2025 memulai pekerjaan fisik sebelum semua tahapan pengadaan selesai dan dana sudah masuk rekening kas Desa.
Ancaman ini memicu reaksi dari jurnalis dan organisasi pers. Mereka menilai ini sebagai intimidasi dan upaya menghalangi kerja pers.
“Ketua DPP Dewan Pers Nusantara APKWSI, mengecam intimidasi terhadap jurnalis. Pers punya peran penting dalam mengawasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait ancaman pelaporan ini.(Tim)
Redaksi”
