Sekolah Negeri Gratis Total 2025: DPRD Cilacap Tegaskan BOS Pendamping Hapus Semua Pungutan

0
25

CILACAP –06 – 11 – 2025.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mewujudkan pendidikan gratis total di jenjang SD dan SMP Negeri mulai Tahun Ajaran 2025 semakin dipertegas.

Hal ini didukung penuh oleh program alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari APBD Kabupaten Cilacap.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara intensif di berbagai wilayah. Salah satu yang gencar menyuarakan adalah Ketua Komisi B DPRD Cilacap, Bapak Didi Yudi Wicayadi, S.Pd.

Penegasan dari Anggota Dewan
Meskipun Komisi B membidangi sektor perekonomian dan keuangan, Bapak Didi Yudi Wicayadi turut serta memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk program pendidikan gratis ini tersedia dan terealisasi dengan baik.

Dalam sesi sosialisasi kepada masyarakat, Didi Yudi Wicayadi menegaskan bahwa alokasi BOS Pendamping bertujuan untuk menutup celah kekurangan dana di sekolah negeri, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk memungut biaya dari orang tua.

Kutipan Kunci Didi Yudi Wicayadi, S.Pd.:
“Perlu diketahui dan dicatat oleh seluruh masyarakat, mulai Tahun Ajaran 2025, pendidikan di SD dan SMP Negeri di Cilacap gratis total.

Sekolah tidak boleh lagi meminta uang dalam bentuk apapun. Ini termasuk sumbangan, infak, atau iuran dengan alasan apapun.

Beliau menambahkan bahwa jika alokasi BOS Pendamping sudah disalurkan, praktik-praktik pungutan yang memberatkan orang tua harus segera dihentikan.

Ancaman Pungli dan Mekanisme Pelaporan
Didi Yudi Wicayadi secara langsung meminta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua murid untuk mengawasi pelaksanaan program ini.

Beliau menekankan bahwa setiap pungutan yang terjadi pasca-implementasi program ini adalah ilegal dan tergolong Pungutan Liar (Pungli).

“Bila masih ada pihak sekolah yang tetap membandel atau mengelabui orang tua dengan meminta biaya, tolong laporkan segera.

Silakan laporkan ke Dinas Pendidikan atau langsung kepada kami di DPRD. Kami akan menindaklanjuti dan memastikan sanksi tegas diberikan,” imbaunya.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD untuk meringankan beban masyarakat, memastikan akses pendidikan yang merata, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Cilacap.

Tugiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini