‘Corong Pemdes’12-10-2025.
Sirampog, Brebes,Jawa Tengah”– Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk warga Desa Igir Klanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, telah memicu skandal ganda yang merugikan KPM.
Selain dugaan pungli, kasus ini juga menyeret isu pelanggaran etika pers menyusul upaya Pemerintah Desa (Pemdes) merilis bantahan secara tidak proporsional.
Akar Masalah: Dugaan Pungli dan Pengabaian KPM
Pada 7 Agustus 2025, Tim investigasi dari media mengungkap adanya praktik merugikan di Desa Igir Klanceng, berpotensi melanggar hukum dan etika publik:
* Pemotongan Jatah: Warga penerima yang seharusnya menerima 20 kg beras, diklaim hanya menerima 10 kg.
* Pungutan Wajib: KPM diwajibkan membayar Rp10.000 per karung sebagai “tebusan”.
* Pengakuan Oknum: Kadus 03 (MJ) disebut membenarkan pungutan tersebut dengan dalih untuk konsumsi perangkat desa.
* Menghindari Konfirmasi: Pihak Sekretaris Desa (Sekdes) dilaporkan mengabaikan dan menolak upaya konfirmasi dari media yang meliput.
Reaksi Kontroversial: Manuver ‘Klarifikasi Siluman’
Alih-alih merespons secara resmi atau menggunakan Hak Jawab kepada tim investigasi Pemdes Igir Klanceng memilih jalur kontroversial dengan menyampaikan klarifikasi melalui media Suluhnusantara dan media lingkar aktual
Pemdes membantah keras tuduhan tersebut dengan klaim:
* Iuran Sukarela: Uang Rp10.000 disebut bukan pungli, melainkan iuran sukarela untuk PMI yang disepakati oleh warga.
* Penyaluran Bertahap: Pemotongan jatah beras dijelaskan sebagai penyaluran bertahap (jatah dua bulan, disalurkan satu bulan terlebih dahulu).
Manuver ini dinilai sebagai taktik penghindaran tanggung jawab dan upaya mengendalikan narasi di ruang publik.
Pelanggaran Etika dan Tuntutan Keadilan
Keputusan Pemdes dan 2 oknum wartawan dari media yang terlibat menciptakan masalah etika serius:
* Kepala Desa/Pemdes: Tindakan menghindari media sumber berita menunjukkan dugaan keengganan untuk bersikap transparan.
Hal ini secara langsung merusak kredibilitas Pemdes sebagai pelayan publik.
* 2 Oknum Wartawan Suluhnusantara dan lingkar aktual: Diduga melanggar prinsip Keberimbangan Jurnalistik.
Kabiro Suluhnusantara dan Biro lingkar aktual wilaya Berebes, Jawa Tengah, disebut tidak mengkonfirmasi data dari media pembuat berita awal.
Ini menjadikan berita klarifikasi tersebut sebagai ‘corong’ eksklusif Pemdes yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Tuntutan Aksi Nyata kepada Lembaga Berwenang
Publik mendesak adanya tindak lanjut yang serius dan tegas:
* Desakan kepada APH: Aparat Penegak Hukum didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli dan pemotongan bantuan beras.
Perbedaan keterangan harus diuji secara hukum demi menjamin keadilan bagi KPM.
* Himbauan Keras kepada Dewan Pers: Dewan Pers diimbau untuk memberikan sanksi etik tegas kepada 2 oknum wartawan/media Suluhnusantara, Lingkar Aktual atas pelanggaran prinsip Hak Jawab dan Keberimbangan Berita.
Permintaan tegas kepada pimpinan redaksi media Suluhnusantara dan Pimpinan redaksi Lingkar Aktual, 2 oknum wartawan (Rizal Ismoyo, Heru Mustopa) yang melakukan melanggar norma etika jurnalistik untuk diberikan sangsi dengan tegas.
“saya pimpinan redaksi media lin-ri meminta kepada kepala desa untuk adakan konferensi pesr dibalai desa secara terbuka, supaya terang dan jelas kebenaran nya agar publik bisa menel’a informasi yang akurat “pinta tri
Kasus ini adalah ujian bagi Dewan Pers untuk menjaga independensi dan profesionalisme pers Indonesia.
( Tim Advokasi dan Investigasi Jawa Tengah )
Redaksi”

