Indragiri Hulu – Kantor Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, kedapatan mengibarkan bendera Merah Putih yang koyak dan tidak layak pakai tepat di depan SDN 011 Karya Baru, Senin (29/09/2025) pukul 10.58 WIB.
Warga setempat mengaku malu, bahkan anak-anak sekolah menertawakan kondisi bendera itu. Saat dikonfirmasi awak media pejuanginformasiindonesia.com, perangkat desa hanya menyebut kepala desa, sekdes, dan BPD sedang ada kegiatan di kecamatan.
Padahal, Pasal 35 UUD 1945 menegaskan Merah Putih adalah bendera negara, dan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c jelas melarang pengibaran bendera yang rusak atau robek. Pelanggaran ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta (Pasal 67 ayat 1).
Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan maupun kabupaten bertindak tegas, karena membiarkan bendera koyak berkibar sama saja dengan melecehkan simbol negara di depan ratusan siswa sekolah dasar.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!