Cilacap, 16 September 2025 — Sebuah gudang di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diduga kuat beroperasi secara ilegal sebagai tempat pengolahan minyak jelantah.
Aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah tim media menemukan adanya kegiatan pengolahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Temuan ini memicu desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.
Kronologi dan Temuan di Lokasi
Pada Selasa, 16 September 2025, tim media menemukan sebuah gudang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan minyak jelantah di Desa Kesugihan Kidul. Di lokasi, terlihat tumpukan minyak jelantah yang sedang dibongkar dari mobil dan diolah menggunakan mesin yang menyerupai mesin cuci.
Saat ditanya, salah satu pekerja mengaku minyak tersebut diolah menjadi biosolar.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan produk jadinya dan memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.
Seorang individu yang diduga manajer gudang memberikan respons ketus saat ditanyai perihal izin usaha, dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Uniknya, ia menyebut gudang tersebut sebagai “gudang lowil.
Penelusuran lebih lanjut ke Kantor Desa Kesugihan Kidul mengungkapkan bahwa kepala desa tidak pernah mengetahui atau memberikan izin untuk kegiatan gudang tersebut, memperkuat dugaan bahwa gudang ini beroperasi secara ilegal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi mengejutkan, bahwa minyak jelantah tersebut tidak diolah menjadi biosolar, melainkan dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan bahan kimia.
Itu minyak jelantahnya diolah kembali, dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan obat kimia, Mas.
Saya tidak paham, tapi itu kata warga lainnya,” ucap warga tersebut. Praktik ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Bahaya Kesehatan
Jika terbukti, praktik pengolahan minyak jelantah menjadi minyak konsumsi merupakan pelanggaran berat.
Penggunaan kembali minyak jelantah yang dimurnikan dengan bahan kimia dapat menghasilkan zat karsinogenik yang memicu berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan.
Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
Tuntutan kepada Pihak Berwenang
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas:
Kepolisian (Polres Cilacap) harus segera melakukan investigasi mendalam, menyegel lokasi, dan menindak secara hukum para pelaku.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu menguji sampel minyak dan memeriksa prosedur pengolahan limbah untuk memastikan tidak ada pencemaran atau dampak kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin, jika ada, serta menutup operasi gudang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Redaksi”