Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir obat psikotropika, 2 (buah) handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
Dua orang tersangka yang diamankan adalah laki laki berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur.
“Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (9/9/25) sekira pukul 19.30 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya peran aktif masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan sekitar merasa curiga dengan gerak gerik tersangka yang kemudian mengamankan keduanya, setelah itu warga melapor kepada pihak kepolisian.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk handphone milik salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika”, imbuhnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. ASP dan EA terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)