​Dugaan Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Swasta Patimuan, Wali Murid Mengeluhkan Slogan ‘Ada Uang Ada Barang’

0
30

Cilacap – 25 Agustus 2025 – Sejumlah wali murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Praktik ini dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang merata.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian LKS tersebut sudah seperti keharusan.

Anak kami diberitahu di sekolah bahwa LKS ini penting untuk pendalaman materi, tapi satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah dengan membeli dari sekolah.

Setiap murid harus punya 7 eksemplar LKS yang berbeda. Kalau tidak dibeli, anak saya khawatir akan tertinggal,” ujarnya.

Dengan harga LKS per eksemplar mencapai Rp16.000, total biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk 7 eksemplar mencapai Rp112.000 per siswa. Keluhan serupa datang dari wali murid lain yang merasa sistem ini tidak adil.

Prinsipnya jadi ‘ada uang ada barang’. Anak butuh materi belajar, tapi harus bayar. Kalau orang tua tidak punya uang, anak tidak bisa belajar maksimal.

Ini kan tidak benar,” keluhnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala sekolah yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait keluhan wali murid dan pertanyaan dari awak media.

Ia membenarkan adanya kebijakan untuk mewajibkan pembayaran LKS di awal.

“Sekarang mengenai LKS harus bayar dulu, karena di tahun yang sudah-sudah banyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar pihak sekolah tidak menanggung kerugian.

Jadi, itu harus dibayarkan ke dinas,” tambahnya, menegaskan bahwa LKS yang sudah tidak terpakai itu harus tetap dilunasi kepada pihak distributor atau dinas terkait.

Tanggapan Kepala Korwil Pendidikan Patimuan
Saat ditemui di kantornya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan, Pak Mantub, memberikan tanggapan terkait keluhan ini.

Diduga, ia terkesan alergi dengan kehadiran wartawan dan berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Ia memberikan jawaban singkat dengan nada tegas bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib.

LKS yang tidak mau bayar, ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Pak Mantub menambahkan, keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti.

Pesan dari wali murid akan saya lanjutkan untuk materi pemberitahuan kepada para guru,” ucapnya.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut.

Ia beralasan terburu-buru dan meminta izin untuk menghadiri rapat di Sidareja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam kepada awak media.

Larangan Jual Beli Buku Sekolah Tegas dari Kemendikbudristek
Praktik jual beli buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah pada dasarnya telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Larangan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid berharap agar praktik ini segera dihentikan demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan merata.

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini