Peran Konkret Satpol PP & Dinas Terkait di Kabupaten Banyumas dalam Penertiban Prostitusi Online

0
18

Banyumas”Jawa Tengah”07-08-2025.

Meskipun menghadapi tantangan, peran Satpol PP dalam penertiban prostitusi online tetap penting. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mencegah penyebaran praktik prostitusi yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi online dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Upaya penelusuran awak media, terkait maraknya prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyambangi Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dan bertemu dengan Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Herawan.

Saat di wawancarai oleh awak media beliau menyampaikan. “Di sini terus terang sebelum adanya aduan masyarakat ya, kami melayani aduan masyarakat bergerak dalam waktu yang cepat, selama ini di purwokerto belum banyak aduan masyarakat terutama terkait prostitusi online, selama ini kami menangani aduan seperti ketentraman ketertiban terkait dengan PKL, parkir liar, dan aduan yang sifatnya pragmatis. Khususnya terkait prostitusi online selama disini saya selaku Kabid Tramastibum (Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum) belum pernah melakukan tindakan.” ujar Didit.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda.

Mereka dapat melakukan tindakan non-yustisial, seperti razia, penyuluhan, dan penertiban, serta dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda. Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap praktik prostitusi online, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk penanganan masalah ini.

Satpol PP bertugas menegakkan Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk yang mengatur tentang prostitusi atau kegiatan yang mengganggu ketertiban, satpol PP juga dapat melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online, baik itu di dunia maya maupun di dunia nyata dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi online dan memberikan pembinaan kepada pelaku prostitusi online yang terjaring razia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas tentang prostitusi online terdapat dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan penyakit masyarakat, terutama pelacuran, yang banyak menggunakan media online untuk menawarkan diri atau orang lain.

Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya, termasuk tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman, dan sanksi administrasi. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran, yaitu kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00.

“Saya selaku kabid tidak mau mendahului pimpinan, silahkan membuat aduan ditujukan kepada pimpinan kami, saya secara pribadi menerima ini sebagai aduan dan saya secara pribadi juga mendukung langkah untuk peningkatan moral, saya juga menginginkan ada pasal tersendiri tentang peningkatan moral masyarakat khususnya terkait prostitusi online dan LGBT, saya ingin adanya payung hukum dalam saya melakukan tindakan terkait ketrentaman dan ketertiban masyarakat yang dipengaruhi oleh perubahan moral dan budaya anak muda generasi penerus bangsa.” pungkasnya.

Meskipun tidak ada satu dinas yang secara eksklusif bertanggung jawab atas prostitusi online, berbagai dinas terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Kerjasama antar instansi dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Tanggung jawab dinas terkait prostitusi online tidak diatur secara spesifik dalam satu peraturan, namun beberapa instansi terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para pengelola hotel dan usaha jasa pariwisata lainnya untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi prostitusi maupun perlindungan narkoba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran dalam penanganan korban dan pencegahan penyebaran konten prostitusi online, Dinas Sosial (Dinsos) memiliki peran dalam penanganan prostitusi online, terutama dalam hal perlindungan dan rehabilitasi sosial, sementara kepolisian dan kejaksaan bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

Diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, melalui dinas terkait, yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan prostitusi online yang semakin marak dan terkesan adanya pembiaran di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Bersambung”

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini