Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.
Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.
Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.
Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.
Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.
Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )
Redaksi”