Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Puluhan Alprazolam Diamankan

0
4

Sabtu (2/8/25) sekira pukul 07.10 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka tindak pidana UU Psikotropika yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas menangkap BDS (21) warga Kecamatan Kedungbanteng ini di sebuah kamar kost beralamat di Jl. Sultan Agung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®️1 Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 15 (lima belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

BDS mengakui barang bukti tersebut didapat dengan cara dibeli secara online melalui akun media sosial yang menurut pengakuannya obat obatan psikotropika ini akan di konsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual kembali, terang Kompol Willy.

“BDS saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan guna proses hukum lebih lanjut. BDS disangkakan tindak pidana barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini