SINGARAJA, BALI — Kasus penyerobotan lahan seluas 45 hektar di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang dipimpin Drs. Ketut Yasa secara terbuka mendesak Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan menahan terlapor.
“Jangan main-main dengan hukum! Sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar telah dinyatakan cacat hukum dan melawan prosedur oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika penyidik masih ragu menindak pelaku, publik patut bertanya: ada apa di balik lambannya penegakan hukum ini?” tegas Ketut Yasa dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Putusan PTUN: Sertifikat HPL No. 0001 Dinyatakan Batal Demi Hukum
Ketut Yasa menjelaskan, putusan PTUN Denpasar menyebut bahwa penerbitan HPL oleh BPN tidak memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya (No. 59/Pdt.G/2010/PN.SGR) dan dilakukan sebelum menyelesaikan konflik penguasaan tanah.
“Ini pelanggaran terhadap Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak clean and clear. Maka pengadilan menyatakan sertifikat batal demi hukum dan harus dicabut oleh BPN,” jelasnya.
Penyidik Sudah Kantongi Nama Terlapor dan Barang Bukti, Tapi Belum Tahan Pelaku
Lebih mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng disebut sudah mengantongi identitas terlapor dan barang bukti tindak pidana, sebagaimana terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Dalam surat itu, penyidik mengakui telah meminta klarifikasi dari:
Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. (Kabid Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil BPN Bali)
Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. (Staf BPN Buleleng Bidang Survei & Pemetaan)
Putu Agus Suradnyana, tokoh yang disebut-sebut dalam pusaran sengketa lahan
Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
Namun, hingga kini tidak ada tindakan penahanan. “Pertanyaannya, siapa ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht? Tidak ada! Jika penyidik menunggu tafsir ahli untuk melemahkan putusan pengadilan, itu namanya pengaburan hukum,” kata Ketut Yasa.
LSM ABJ Ultimatum: Jika Tidak Ditindak, Akan Dibawa ke Mabes Polri dan KPK
LSM ABJ menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan KPK jika Polres Buleleng tidak segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.
“Kami sudah beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tapi waktu berjalan. Pelaku kejahatan tidak bisa terus dibiarkan hanya karena punya koneksi kekuasaan. Bayangkara Buleleng diuji sekarang: apakah mau jadi aparat rakyat atau pelindung mafia tanah?” tegas Ketut Yasa.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, maka tanah rakyat akan terus dirampas oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan.
Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.
Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.
Red”