Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan
BANGGAI LAUT, SULTENG –BTN 20/07/2025 Proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan vital ini diduga berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan. “Tidak adanya papan proyek membuat warga bertanya-tanya, berapa anggarannya dan dananya bersumber dari mana, tidak jelas,” keluh salah seorang warga berinisial Y. Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran dan sumber dana, apakah dari APBD atau APBN.
Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek adalah wujud konkret dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Dugaan kami, pekerjaan proyek rehab pustu di Desa Lambako ini belum mengantongi kontrak kerja atau dengan kata lain diduga ‘REBUTAN atau dengan kata lain,JATAH’,” tambah Y menyiratkan potensi adanya praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek ini. Seharusnya, pihak dinas dan pengawas segera menindaklanjuti rekanan/kontraktor yang abai memasang papan proyek.
Kepala Dinas Kesehatan Bungkam, Memperkuat Dugaan Kejanggalan
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, berulang kali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan pada 20/07/2025, Kadis Kesehatan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.
Pembungkaman oleh Kepala Dinas Kesehatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan seolah-olah mengamini spekulasi bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut?
Keengganan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik adalah cerminan bobroknya tata kelola pemerintahan yang abai terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini bukan hanya masalah satu proyek, tetapi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Banggai Laut.Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan.
Sumber,Berantastipikornews.co.ci,
Publisher Tim,Redaksi PRIMA