Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

0
10

Pati, 19 – 07-2025.

Gelombang penolakan kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) terus membuat gaduh jagad Pati, hari ini beberapa lembaga di masyarakat mengadakan diskusi publik untuk melakukan kajian ilmiah secara hukum tentang kenaikan PBB P2 tersebut dengan mengundang Bupati Pati Sudewo, namun undangan yang dilayangkan tertulis ternyata tidak digubris, Bupati tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Penyelenggara dan peserta kecewa sehingga bukan terjadi diskusi namun hujatan yang memberikan suara Bupati harus turun bukan cuma pajak PBB yang turun. (19/07/2025)

Inisiasi kegiatan oleh tiga lembaga yakni LSBH Teratai, INHKA ( Institut Hukum dan Kebijakan Publik) dan Dewan Kota masing-masing dihadiri oleh para pimpinannya. LSBH Teratai oleh DR Nimerodin Gulo, S.H.,M.H, INHKA oleh Husaini Dewan Kota oleh Pramudya Budi, masing-masing sebagai pemantik acara.

Nimerodin Gulo memberikan pandangannya bahwa Bupati Sudewo telah melanggar Perda no 1 2024 yang selalu digaungkan, karena Perda yang disebutkan memberikan syarat kenaikan pajak PBB 20 hingga 100% namun kenyataannya kenaikan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo hingga 250% bahkan lebih. “Kenaikan PBB adalah inkonstitusional tidak sesuai Perda yang selalu diucapkan Bupati, ditambah lagi sesuka hatinya menilai NJOP (Nilai jual objek pajak) yang tidak sesuai kondiai lapangan. bupati juga melakukan perbuatan melawan hukum dan ada potensi bisa impeachment (dimakzulkan) oleh DPRD, ” tutur Gule.
Lanjutnya lagi, “Selanjutnya negara dibentuk bukan untuk merampas rakyat namun untuk menciptakan kesejahteraan, upaya menaikkan pajak bisa dinilai untuk menaikan insentif yang berpotensi tindakan korupsi, ” pantik Gule.

Sedangkan dari direktur INHKA Husaini mengatakan bahwa banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo,si pertanian 10 ton per hektar namun kenyataannya di lapangan maksimal 8 ton, di sektor pendidikan ada regroupping itu juga banyak membuat kekacauan, guru menangis, di sektor tata kota juga karena yang ditata bukan tata kota secara luas namun menata ruang Pendopo, ruangannya si A si B orang orangnya ini yang ditata. Beasiswa yang diambilbdaro dana CSR, dan masih banyak keanehan lainnya yang digunakan untuk pencitraan Bupati.

Beberpa tokoh hadir memberikan kesaksian bahwa bupati Pati Sudewo arogan, ada juga yang memberikan kesaksian intimidasi dari aparat. Slamet Widodo, S .H yang biasa dipanggil om Bob bersuara kenaikan PBB untuk dikaji ulang karena memberatkan rakyat dan tidak sesuai janji kampanye yang tidak akan menaikan pajak.

Kesaksian terus mengalir dari berbagai tokoh yang mendapat intimidasi. Dan dari kejadian tersebut LSBH Teratai siap menjadi pendamping hukum dengan gratis bagi yang mendapat intimidasi ataupun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Gule menyatakan dengan tegas bahwa menghina pejabat dalam hal ini bupati adalah perbuatan mengkritisi pemerintah dan tidak bisa dijerat hukum ITE ataupun hukum Pidana.

/Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini