KAMPAR, RIAU — Ketegangan antara warga Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan pihak pengelola proyek pembangunan akhirnya mencair setelah digelarnya rapat musyawarah terbuka di Kantor Kepala Desa Sukarami, Jum’at, 18 Juli 2025
Rapat tersebut mempertemukan warga terdampak dengan pihak pelaksana proyek, yakni PT. Pertambangan Nusantara Energi (PT. PNE), dan turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia, selaku pemilik proyek.
Musyawarah difasilitasi oleh Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K, yang mendorong kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi secara damai dan bertanggung jawab.
PT. PNE Siap Bertanggung Jawab
Dalam forum tersebut, Benny, perwakilan management dari PT. PNE menyatakan kesediaan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau perbaikan kepada warga apabila terbukti bahwa kerusakan bangunan memang disebabkan oleh aktivitas pemasangan tiang paku bumi di lokasi proyek.
“Kami dari PT. PNE siap bertanggung jawab. Jika memang terbukti rumah warga rusak karena dampak dari kegiatan proyek kami, maka kami akan memperbaikinya,” tegas Bari di hadapan warga
PT. APG: Kami Belum Masuk Tahap Operasional
Sementara itu, perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia yang turut hadir dalam rapat, melalui Humas-nya Anggi, menegaskan bahwa tahapan proyek masih berada pada fase pembangunan, dan pihaknya belum mengambil alih operasional lapangan.
“Sebenarnya itu domain PT. PNE, Bang, karena ini masih dalam tahap pembangunan. Kami dari PT. APG belum masuk di situ. Kami hadir tadi hanya untuk mendampingi dan menginformasikan kepada warga soal posisi kami,” ujar Anggi.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab teknis sementara masih berada di tangan kontraktor pelaksana, yaitu PT. PNE.
Warga Dukung Hasil Rapat, Minta Jaminan Tertulis
Tokoh masyarakat Desa Sukarami, H. Idris, S.Pd, yang rumahnya mengalami keretakan, menyatakan menerima hasil musyawarah. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan secara tertulis sebagai bentuk kepastian.
“Kami menyambut baik itikad baik perusahaan. Tapi jangan hanya secara lisan. Harus ada kesepakatan hitam di atas putih agar warga tidak dirugikan,” tegas H. Idris.
Sejumlah warga lainnya juga menyatakan hal serupa: mendukung solusi damai namun tetap menginginkan komitmen tertulis agar proses ganti rugi berjalan transparan dan adil.
Langkah Awal Menuju Penyelesaian
Kepala Desa Sabaruddin K menyampaikan harapannya agar proses musyawarah ini menjadi awal yang baik dalam membangun komunikasi positif antara perusahaan dan warga.
“Kita awali dengan baik. Kalau sudah ada niat baik, harus diikuti dengan aksi nyata dan tertib administrasi,” ujarnya.
Redaksi Derapperistiwa.id akan terus mengawal perkembangan proses tindak lanjut kesepakatan, serta memastikan hak-hak warga mendapat perhatian sebagaimana mestinya.” Pajar Redaksi
publisher”Red