Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

0
11

Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ya’qub Bin H. Lutfi
Tempat lahir : Sumenep
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Juni 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 26 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini