Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Segara Anakan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan

0
19

Cilacap, 26 Juni 2025 – Tugiman mengabarkan, Pemerintah Desa Rawaapu, bekerjasama dengan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Cilacap, hari ini (26/06), menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Segara Anakan di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.

Acara ini diselenggarakan berdasarkan Surat Bupati Cilacap Nomor 500.17/3944/17 tanggal 19 Juni 2025, yang daftar undangannya mencakup berbagai pihak terkait.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal penting dalam mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur yang vital ini.

Jalan Segara Anakan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mempermudah akses transportasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Kecamatan Patimuan dan sekitarnya.

Hadir dalam acara sosialisasi ini antara lain:

* Kepala BAPPEDA Kabupaten Cilacap
* Kepala BPKAD Kabupaten Cilacap
* Kepala DPUPR Kabupaten Cilacap
* Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap
* Camat Patimuan
* Sekretaris DPUPR Kabupaten Cilacap
* Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
* Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
* Kepala Desa Rawaapu Kecamatan Cilacap
* Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
* Penata Pertanahan Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap
* Tokoh Masyarakat
* Perwakilan Polsek Patimuan/Bhabinkamtibmas, Aiptu Eko
* Babinsa, Sertu Eko Purwanto
Selain itu, turut hadir pula perwakilan warga terdampak langsung dari Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, termasuk Bapak Nasih (RT 003 RW 008 Desa Rawaapu), Ibu Elin Setiawati (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu), Bapak Yayuk (RT 003 RW 009 Desa Rawaapu), Ibu Tukinah (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu), dan Bapak Slamet (RT 001 RW 009 Desa Rawaapu).

Turut hadir juga Ibu Juariah dari Dusun Babakan RT 002 RW 005 Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, yang memiliki sebagian bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan ini.

Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Rawaapu, Bapak Bambang Wiantoro.

Dalam sambutannya, Bapak Bambang Wiantoro menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan Desa Rawaapu.

Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengadaan tanah ini demi tercapainya pembangunan yang berkesinambungan.

Selanjutnya, Camat Patimuan, Bapak Wawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyukseskan proyek ini.

Beliau juga menambahkan bahwa terkait sosialisasi pengadaan tanah ini, dana telah tersedia dan siap direalisasikan.

Bapak Wawan turut memberikan gambaran awal mengenai estimasi harga ganti rugi, dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai akan berdasarkan taksiran yang ditetapkan oleh pemerintah terkait untuk memastikan keadilan dan kepantasan.

Oleh karena itu, Bapak Wawan mengharapkan agar masyarakat dan pihak terkait dapat mempermudah proses musyawarah ini, sehingga sosialisasi ini mendapatkan hasil yang diharapkan dan pembangunan dapat segera terlaksana.

Setelah itu, perwakilan dari Dinas PUPR Cilacap, Bapak Widodo, memulai penjelasannya.

Sebelum melanjutkan presentasinya, Bapak Widodo melakukan absensi untuk memastikan kehadiran para pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut. Bapak Widodo kemudian memaparkan Tahapan Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang meliputi:

Survey Lokasi, Dokumen Perencanaan, Sosialisasi, Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah, Pengukuran Bidang Tanah, Pengumuman Hasil Inventarisasi, Pengadaan Penilai Publik (Appraisal), Penilaian Oleh Appraisal, Musyawarah Penetapan Bentuk & Besaran Ganti Kerugian, serta Pembayaran dan Pelepasan Hak.

Bapak Widodo juga menjelaskan secara rinci mengenai rencana pembangunan Jalan Segara Anakan, termasuk manfaat yang akan diperoleh masyarakat serta tahapan pengadaan tanah yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, luas tanah yang akan dibebaskan untuk proyek ini adalah sekitar \pm 1.644 M2, meliputi 6 bidang tanah di Dusun Rawaapu RT 01 RW 09 Desa Rawaapu, dengan alas hak berupa Letter C dan SHM.

Beliau juga merinci luas tanah masing-masing pemilik yang terdampak, yaitu:
* Bapak Slamet: Luas \pm 60 M2, SHM 03952
* Ibu Tukinah: Luas \pm 102 M2, SHM 04430
* Ibu Juariah: Luas \pm 160 M2, Letter C
* Bapak Yayuk: Luas \pm 240 M2, Letter C
* Ibu Elin Setiawati: Luas \pm 720 M2, SHM 05001
* Bapak Nasih: Luas \pm 362 M2, Letter C
Jenis tanah yang terdampak meliputi tanah sawah dan tanah darat. Aspek legalitas dan prosedur ganti rugi yang adil juga ditekankan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Informasi Tata Ruang yang disampaikan dalam sosialisasi ini juga merujuk pada Surat Kepala DPUPR Kab. Cilacap No. 600.3.2.1/140.0000/17 tanggal 20 Mei 2025.

Berdasarkan ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sebagaimana pada Pasal 64A Ayat (3), kegiatan pembangunan dan atau pemeliharaan jalan dan jembatan diperbolehkan.

Setelah sosialisasi ini, tahapan selanjutnya adalah inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang terdampak. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara sosialisasi diakhiri dengan pembacaan kesepakatan atau notulen hasil musyawarah, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan oleh para pihak terkait sebagai bentuk persetujuan dan komitmen bersama terhadap tahapan pengadaan tanah ini.(Tugiman)

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini