. Nagan Raya. Diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM ( kharisma Iskandar Muda ) dobrak semua peraturan dan perundangan undang HGU di Areal izin HGU , Perusahan berkuasa mengabaikan semua peraturan sehingga Jalan fasilitas Pemda diputuskan yang dilalui masyarakat beraktifitas bertahun tahun sabtu ( 20/6/2025 )
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum – APH usut sampai tuntas , pada saat rapat dengar pendapat di aula Gedung DPRK tindakan pihak perusahaan melakukan semena mena terhadap masyarakat dan melanggar.
Sebelum terjadinya komplik hal hal yang tidak di inginkan, sesuai dengan peraturan Larangan Pemegang HGU Jika merujuk pada Pasal 28 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa dilarang, yaitu :
* Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan
* Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
* Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; e. menelantarkan tanahnya; dan Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Menurut keterangan pihak perusahaan Suhermanto di Ruang Aula Gedung DPRK berjanji dalam 1 Minggu fasilitas jalan segera diperbaiki seperti semula yang dipergunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari sejak 19/6/2025 Pengakuan pihak perusahaan PT KIM dan siap dipertanggung jawabkan secara hukum disaat di wawancarai beberapa awak media yang hadir.
Masyarakat mengharapkan kepada seluruh Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum -APH untuk usut tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan masyarakat yang sudah diserobot pihak perusahaan PT KIM semoga dapat diselaikan sebijak mungkin demi tegaknya keadilan Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia ini.
Red”