Jawa Tengah, Indonesia – 2 Juni 2025 – Dugaan praktik kotor “uang pelicin” alias suap terkuak di balik mulusnya pengiriman gula olahan di wilayah Jawa Tengah, khususnya dari Cilacap.
Sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang pelaku usaha gula olahan yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bagaimana sistem “sogok” diduga telah mendarah daging, bahkan menjadi penentu utama kelulusan pasokan ke sebuah perusahaan kecap ternama.
Pabrik perusahaan ini berlokasi di Subang, dan PT Comarindo Perdana Logistik, beralamat di Jl. Raya Purwadadi RT 01 RW 01 Kaliangsana, Subang 41271, Indonesia, disebut-sebut terlibat. Mirisnya, pengiriman yang seharusnya dinilai berdasarkan kualitas kini diduga ditentukan oleh siapa yang berani menggelontorkan lebih banyak rupiah, atau bahkan aset berharga.
Narasumber yang berani bicara ini menceritakan, “Uang pelicin itu jadi tolak ukur, mana yang masuk besar kisaran nominalnya.” Ini bukan sekadar anekdot, melainkan gambaran kelam praktik lancung yang diduga merusak integritas bisnis. Ia mengungkap bahwa meskipun para pemasok, termasuk dari Cilacap, mengirimkan bahan baku dengan standar dan kualitas yang sama, nasib pengiriman mereka diduga ditentukan oleh para “ceker” seperti Jajang, Tisna, dan M. Yusuf — petugas penerima barang atau pemeriksa kualitas di pabrik yang berkoordinasi dengan pihak logistik terkait.
Jika tak ada “pelicin,” maka diduga pengiriman ditolak mentah-mentah.
“Padahal gula kami termasuk gula super, tapi karena enggak lewat orang dalam, gula kami diduga di-rijek,” ungkap sang pengrajin dengan nada kecewa. “Ini bukan rahasia lagi, praktik suap tersebut,” dugaan ini menguat. Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan diskriminasi dan praktik kotor yang mengesampingkan standar mutu demi keuntungan pribadi oknum tertentu, bahkan lintas wilayah antara Jawa Tengah dan Subang.
Puncaknya, pengakuan tersebut membongkar besaran suap yang tidak main-main. Ada pelaku usaha yang diduga terpaksa ‘kontrak’ satu tahun dengan imbalan fantastis: satu unit mobil dan uang tunai. Praktik ini jelas-jelas diduga mengkhianati prinsip persaingan sehat dan merugikan produsen gula olahan yang jujur serta berkomitmen pada kualitas.
Aturan dan Sanksi Hukum jika Dugaan Suap Terbukti
Jika dugaan praktik suap ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut:
* Pemberi Suap: Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
* Penerima Suap: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, pihak perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik suap juga dapat menghadapi sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha, denda besar, hingga pencabutan izin. Reputasi perusahaan dan kepercayaan publik juga akan runtuh, yang berakibat pada kerugian bisnis jangka panjang.
Dugaan skandal ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pertanyaa
Redaksi”(Tg)