Persawahan di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, terancam kerusakan akibat aktivitas penambangan emas ilegal (peti) di pinggiran Sungai Bedaun. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak penambangan ini, mengingat sawah di Sungai Bedaun, yang dulunya produktif, kini terbengkalai. Ketiga lokasi persawahan di desa tersebut—Sungai Bedaun, Imbo Bakung, dan Payo Lilin—terancam, dengan kekhawatiran utama terfokus pada potensi kerusakan yang meluas dari penambangan di Sungai Bedaun.
Pantauan media pada 30 Mei 2025 menunjukkan bahwa aktivitas penambangan peti memang berbatasan langsung dengan sawah Sungai Bedaun, namun belum memasuki area persawahan. Warga yang ditemui di lokasi menegaskan hal ini, menunjukkan batas area penambangan yang masih berada di luar sawah. Meskipun demikian, jarak yang sangat dekat menimbulkan kekhawatiran akan potensi perluasan aktivitas penambangan dan kerusakan lahan pertanian di masa mendatang.
Informasi tambahan diperoleh dari salah satu warga Desa Rantau Alai. Warga tersebut mengatakan lokasi tersebut milik salah satu oknum anggota BPD Rantau Alai. Saat ini, media masih berupaya untuk mengkonfirmasi informasi tersebut dan meminta hak jawab dari oknum BPD yang bersangkutan. Keberadaan penambangan emas ilegal ini, tanpa izin, menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan mata pencaharian warga Desa Rantau Alai yang bergantung pada sektor pertanian.
Tim Red