Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Kejahatan

0
25

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana dalam waktu hampir berdekatan. Hal itu terlihat saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers mengatakan Satreskrim bersama Polsek Purbalingga dan Padamara telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah korban bernama Trio warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. Peristiwa diketahui pada Rabu (16/4/2025) sekira jam 05.30 WIB.

“Kerugian akibat pencurian yaitu sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp. 18.604.900,-, ” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku yang diamankan yaitu SW (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan ES (31) warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Keduanya diamankan pada Jumat (9/5/2025) di rumah masing-masing.

“Modus dua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat dia tanya, pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp. 7 juta. Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya.

Kasus kedua yang diungkap yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (3/11/2024) di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka yang diamankan yaitu AS (44) warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dia juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pengembangan tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Untuk kasus curanmor tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini