Cilacap, Jawa Tengah -04-05-2025 Gelombang keresahan tengah menyelimuti warga masyarakat Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. Mereka yang kini mendiami 149 bidang tanah eks bengkok Desa Bangunreja mendadak menyampaikan keberatan keras terkait proses tukar guling dan kejelasan sertifikat tanah yang mereka tempati.
Surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Bupati Cilacap menjadi sorotan utama. Dalam surat tersebut, warga mengungkapkan kejanggalan demi kejanggalan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Bagaimana tidak, dari total 149 bidang yang seharusnya diurus, Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan untuk 45 bidang saja!
Tak hanya itu, kecurigaan warga semakin memuncak. Mereka menduga kuat adanya praktik ‘permainan kotor’ yang melibatkan oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan bahkan oknum terkait dalam proses pengajuan 45 bidang tanah tersebut. “Kami punya indikasi kuat adanya dugaan praktik yang tidak beres,” ungkap perwakilan warga dengan nada geram dalam surat tersebut.
Lantas, bagaimana nasib 104 bidang tanah lainnya? Pertanyaan inilah yang terus menghantui benak warga Patimuan. Mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang telah lama mereka tempati. “Kami punya kepentingan yang sama! Kami ingin kejelasan status tanah ini,” tegas mereka.
Maka, dengan nada penuh harap, warga Patimuan mendesak Bupati Cilacap untuk segera bertindak dan turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menuntut agar proses ini diusut tuntas secara transparan. Harapan mereka tak hanya sebatas arahan dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, tetapi juga investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah yang telah diajukan.
Surat keberatan ini pun ditembuskan ke sejumlah pihak berwenang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Inspektorat Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, hingga DPRD Kabupaten Cilacap. Langkah ini menunjukkan keseriusan warga dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka tinggali dan mengharapkan tindakan nyata dari Bupati Cilacap.
Akankah desakan warga ini diindahkan oleh Bupati Cilacap? Bagaimana kelanjutan nasib 104 bidang tanah yang masih menggantung? Dan benarkah ada ‘permainan kotor’ di balik proses pengurusan sertifikat ini? Publik Cilacap kini menanti jawaban dan tindakan tegas dari Bupati terkait protes warga Patimuan atas proses sertifikasi tanah yang janggal ini. Kasus ini jelas menjadi sorotan dan berpotensi menjadi isu hangat yang akan terus bergulir.
Redaksi”Tugiman