Kedapatan 175 Butir Obat Psikotropika, IN Digelandang Ke Mapolresta Banyumas

0
9

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang-Undang Psikotropika yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran berdomisili di Kecamatan Sokaraja.

Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan IN terduga pengedar obat obatan Psikotropika saat yang bersangkutan berada di kamar kost ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja, Sabtu (12/4/25) sekira pukul 16.45 wib.

“Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap IN dengan mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir. Obat obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed yang telah disobek”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnakoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan barang bukti lain yang juga berhasil diamankan petugas antara lain 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet dan uang tunai Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. IN dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini