Cilacap:19 -04-2025 lin ri.com :
Gelombang keresahan dan tanda tanya besar menyelimuti Desa Patimuan terkait proses tukar guling tanah bengkok yang dianggap janggal. Ketiadaan informasi transparan dan akuntabel mengenai kesepakatan aset penting desa ini memicu kecurigaan mendalam dan desakan kuat agar para pemangku kebijakan segera bertindak. Sorotan tajam warga kini tertuju pada kejelasan status 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas pembayarannya dan dilengkapi dengan kuitansi, serta dugaan keberanian BPN menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti keabsahan dokumen secara cermat.
Titik terang dugaan kejanggalan semakin menguat setelah seorang warga menemukan potensi kekeliruan dalam dokumen terkait izin prinsip dan pelepasan tanah bengkok.
Temuan ini memperkuat keyakinan warga akan adanya hal fundamental yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Selain itu, tindakan BPN yang dinilai terburu-buru dan diduga tidak teliti dalam menerbitkan 45 sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa semakin menambah keresahan warga.
Menyikapi situasi yang kian buram, harapan warga Patimuan kini tertuju pada Bupati Cilacap, Gubernur Jawa Tengah, bahkan hingga tingkat Kementerian ATR/BPN. Mereka mendesak para pemimpin ini untuk segera mengusut tuntas polemik tukar guling tanah bengkok, mengaudit proses penerbitan 45 sertifikat yang disinyalir bermasalah, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi warga yang telah melunasi pembayaran 104 bidang tanah tersebut. Warga juga mempertanyakan dasar dan proses penerbitan 45 sertifikat tersebut, menduga adanya ketidakcermatan bahkan potensi pelanggaran prosedur oleh BPN.
Warga Patimuan juga melayangkan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kejanggalan tukar guling dan dugaan ketidakprofesionalan BPN. APH diharapkan dapat menginvestigasi dugaan ketidakprofesionalan BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat, serta memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik 104 bidang tanah yang sudah membayar lunas dan memiliki bukti transaksi yang sah, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pengawasan ketat dari Kementerian ATR/BPN.
Sorotan tajam warga kini semakin fokus pada nasib spesifik 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas dan berkuitansi, serta dugaan tindakan gegabah BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti secara seksama dokumen-dokumen pendukungnya. Kejelasan mengenai status hukum seluruh bidang tanah, termasuk yang 104 sudah lunas dan 45 yang sudah bersertifikat, menjadi tuntutan mendesak. Kekhawatiran warga Patimuan semakin bertambah dengan adanya informasi mengenai permasalahan serupa terkait tukar guling tanah bengkok eks Bangun Reja. Ironisnya, tanah bengkok eks Bangun Reja yang dipermasalahkan tersebut juga berlokasi di wilayah Desa Patimuan.
Pengalaman pahit di wilayah sendiri ini menjadi pelajaran berharga dan memperkuat urgensi penyelesaian polemik tukar guling yang sedang terjadi secara terbuka dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga yang telah berinvestasi terlindungi.
Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan oleh awak media. Tim mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan penerbitan 45 sertifikat yang dinilai janggal. Upaya menghubungi Kepala BPN Cilacap, Karsono, juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.
Warga Patimuan berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang dengan adanya penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait, termasuk audit mendalam terhadap proses penerbitan 45 sertifikat oleh BPN.
Mereka berhak mendapatkan informasi yang valid dan kepastian hukum atas seluruh aset desa, termasuk status hukum dan kepastian kepemilikan 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas. Warga Patimuan akan terus mengawal isu ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, dengan harapan dukungan penuh dari APH dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN, di bawah pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan potensi supervisi dari Kementerian ATR/BPN.(tg)
Redakasi”tim