PKL Eks Ujung Tanjung Laporkan Pengerusakan ke Polisi

0
18

Merangin – Sejumlah mantan pedagang kaki lima (PKL) dari lokasi Ujung Tanjung, Pasar Bawah, mengadukan kasus pengrusakan ke Polres Merangin, Senin (14/4/2025). Mereka didampingi pengacara, Darul Khotni, melaporkan pihak yang menempati area tersebut tanpa izin.

Menurut Darul, para PKL, berjumlah sekitar 40 orang, sebelumnya ditempatkan di depan RTH Pasar Bawah setelah kebakaran kedua di Ujung Tanjung. Walau perjuangan mereka untuk mendapatkan tempat baru belum sepenuhnya selesai.

Darul menjelaskan, lokasi tersebut telah diberikan izin kepada mereka berdasarkan SK 67 dari Pemkab Merangin. Namun, pembangunan tempat tersebut dianggap tidak sesuai spesifikasi, sehingga menunggu gambar desain dari Sekda yang sudah ditandatangani oleh Dinas PUPR, Diskoperindag, dan Kabid Cipta Karya.

“Yang terjadi, baru-baru ini, para PKL mendapati lokasi tersebut telah diisi oleh orang lain. Kami mempertanyakan hal ini, namun tidak mendapat jawaban pasti,” kata Darul.

Para PKL khawatir dengan keberadaan pihak yang tidak dikenal di lokasi tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pengrusakan. Mereka pun melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan harapan mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Red”( Gondo irawan )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini