Dari Tangan Tersangka IS, Tembakau Sintetis Seberat 23,47 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

0
28

Jumat (11/4/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau Sintetis.

Barang bukti tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka seorang laki laki berinisial IS (27) yang merupakan warga Kelurahan Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, pihaknya melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka IS.

“IS diamankan di pinggir jalan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran berikut barang bukti tersebut yang disimpan dalam kresek berwarna putih”, ujar Kasat Resnarkoba.

Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hijau. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polreta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini