Selasa (1/4/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.
Pada hari Kamis (6/3/2025), SAR mengajak korban SA (14) perempuan warga Kecamatan Kemranjen untuk melindungi diri (mager) agar tidak diganggu oleh genderuwo yang kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi berawal dari SHR selaku orang tua korban pada sekira bulan Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban. SHR yang awalnya tidak percaya kemudian minta untuk dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran. Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada hari Sabtu (22/3/25) SHR menanyakan kepada korban tentang bagaimana metode pemagarannya, namun korban tidak mau menjawab. Lalu pada hari Senin (31/3/25) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan bahwa saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh SAR.
“Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian”, ujar Kompol Andryansyah.
SAR diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.
SAR dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).