Stop…!!! Terjadi Lagi Wartawan Menjadi Korban Pengeroyokan Di Gudang Pembakaran Limbah Depok Jawa Barat

0
40

Kekerasan – Terhadap jurnalis kembali terjadi. Lagi menimpa perlindungan sebagai wartawan online umur (39) media Mitramabestnipolri.com, yang mengalami luka di bagian leher dan korban merasakan sakit dan ada bekas cakaran tangan pelaku. Rabu, (09.04.2025) di jalan aster RT 01 RW 05 sukatani Tapos Depok Jawa barat berahir laporan polisi di polres metro Depok.

“Sadis..!!! seorang wartawan yang bernama (perlindungan) telah di kroyok di gudang pembakaran limbah di jalan aster RT 01 RW 05 sukatani Tapos Depok berujung laporan polisi di polres metro Depok,

Berawal korban pengeroyokan mendatangi ke gudang pembakaran limbah, menjumpai pemilik pembakaran yang berinisial (s)

“Atau yang sering di sapa haji Udin..dengan tujuan mau menanyakan kapan akan mau membayar matrial saya ujar si korban,

Dengan lantangnya si pemilik pembakaran limbah. (H. Udin) menjawab? “gak ada urusan” yang menutup pembakaran limbah ini siapa yang memberitakan..? kata si pemilik pembakaran limbah (haji Udin), Si korban menjawab ya.. saya ujarnya. di sebabkan anak anak saya pada sakit batuk, pilek, demam dan kurus Dan sudah 2 kali ke klinik ujarnya.

“Mendengarkan berita tersebut si pemilik pembakaran limbah (H.udin) memaki maki si korban dan langsung mencekik wartawan beserta ponakannya mempiting wartawan dari belakang dan kariawan yang lain memegangi tangan kiri kanannya si wartawan dan mengancam wartawan serta mau mendatangkan pereman dari kampung rambutan ujarnya.

Hal tersebutlah yang membuat wartawan media mitramabestnipolri.com, melaporkan ke pihak polres metro Depok. dengan harapan mendapatkan ke Adilan yang se-adil adilnya, yang mana si pelaku sudah membuat anak anaknya sikorban sakit, setelah itu bapaknya si anak di kroyok rame rame dan di intimidasi serta di ancam lagi ke tokonya si korban dengan ancaman ” belum tau kita orang Karo saya comot nanti kamu” ujarnya.

“Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Heri prayitno Selaku Wakil pimpinan redaksi Mitramabestnipolri.com, berharap kepada aparat penegak Hhukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku Diduga pengeroyokan terhadap Angota wartawan kami. (Tegas / HR)

Red”Wartawan 🙁 PD )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini