Takalar Sulsel – Lembaga Pemantik kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar,Senin (07/04).
Dalam waktu dekat, Pemantik menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk peringatan keras kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Takalar yang dinilai tidak serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pemantik menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2021 yang melibatkan 10 tim selama lima bulan. Pemeriksaan itu di duga menyedot anggaran negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Yang kami sesalkan, hingga hari ini hasil pemeriksaan tersebut belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Padahal dana negara sudah habis untuk proses yang katanya investigasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ketua DPC Pemantik Takalar, Dg. Guling, dalam keterangan persnya.
Tak hanya pemeriksaan di 2021, Pemantik juga menyoroti audit lanjutan yang dilakukan kembali pada tahun 2024 hingga 2025. Namun, hasilnya dianggap nihil karena belum ada perkembangan nyata maupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kejati Sulsel turun tangan dan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jika hasil investigasi itu valid, kenapa tidak diteruskan ke ranah hukum? Dan jika tidak ada hasilnya, maka ini hanya akal-akalan yang justru menghamburkan anggaran,” tambahnya.
Padahal, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk BUMDes, serta memberikan rekomendasi administratif
Inspektorat juga berwenang menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan memberikan kesempatan pengembalian kerugian negara sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Kewenangan ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 133 Tahun 2018 dan PP No. 12 Tahun 2017.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peran penting dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes. Kejaksaan juga seharusnya menindaklanjuti hasil audit Inspektorat jika terdapat unsur pidana.
Hal ini dikuatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, BPKP, dan Kejaksaan RI pada 2021 terkait koordinasi APIP dan APH. (TIM)
Red”