Karo- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.
Bebas Ginting tidak sendiri dalam aksi keji ini. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat:
Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Rudi Apri Sembiring dihukum penjara 20 tahun.
Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (Red)