Bekasi – Aksi Damai unjuk rasa Spontanitas Elemen Masyarakat dari warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyuarakan mendukung Pengesahan RUU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025. Aksi itu berlangsung di Pintu gerbang komplek Plaza Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi Dede mengatakan, aksi warga Kabupaten Bekasi dilakukan untuk mendukung penuh pengesahan Revisi UU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025.
Massa aksi melaksanakan orasi – orasi di depan pintu gerbang Pemkab Bekasi, dan menyanyikan lagu kebangsaan dan perjuangan seta penyampaian orasi
Dalam orasinya mereka menyuarakan bahwa w arga Kabupaten Bekasi, mendukung disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI Tahun 2025 yang telah disahkan DPR RI adalah untuk membasmi para koruptor – koruptor di muka bumi ini agar masyarakat Indonesia sejahtera dan maju.
“Hidup TNI, TNI dicintai Rakyat, TNI adalah Rakyat. Kami mendukung penuh UU TNI Tahun 2025, TNI Prima. Kami Pemuda Pemudi Kab. Bekasi sangat mendukung UU TNI untuk membasmi tikus – tikus demi mensejahterakan masyarakat. Bagi mereka yang menolak UU TNI adalah meraka yang tidak mau Indonesia kita tidak maju, maju terus Presiden Prabowo, Hidup TNI,” ujarnya dalam orasi.
Ditambahkan, perwakilan Pemuda Pemudi Kabupaten Bekasi Arsal menyampaikan, bahwa fungsi UU TNI adalah baik untuk seluruh Masyarakat seluruh Indonesia juga membasmi para Koruptor untuk Indonesia emas Tahun 2045.
”Menyatukan Komando Presiden Indonesia dengan para kepala daerah untuk kemajuan Negara Indonesia. TNI adalah menjaga keamanan dan Kedaulatan NKRI, bahkan dunia,” tukasnya.
Perlu diketahui bahwa tugas TNI sudah jelas sebanyak 16 poin yang sudah disahkan oleh DPR RI sebagaimana tertera dalam tugas nya yakni.
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(red)