BEKASI, ***** – Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP Srikandi Gerakan Anti Narkotika Indonesia (Ganisa) Mastaria Manurung mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bekasi untuk menangkap atau mengamankan kendaraan diduga tanpa dokumen resmi atau kendaraan bodong digunakan oleh oknum Ketua LSM.
Pasalnya mobil Agya aslinya warna Putih yang digunakan oknum ketua LSM tersebut Bodong, karena tidak sesuai dengan warna yang tertera di data Samsat dimana kendaraan tersebut saat ini mengunakan No Polisi B 2701 KZT berwarna Grey.
Mastara Manurung menilai tindakan represif ini harus segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan bodong dan juga diduga kuat oknum ketua LSM yang dimaksud terlibat sindikat penjualan mobil Bodong.
“Mengamankan kendaraan bodong yang di pakai oleh oknum ketua LSM tersebut harus dilakukan karena oknum tersebut diduga hendak mencelekai saya dan keluarga saya saat dijalan dan peristiwa itu sudah saya laporkan ke Polres Bekasi kota”, ujarnya
Ria sapaan akrabnya menambahkan mobil bodong tersebut sering kali digunakan oleh oknum Ketua LSM untuk aktivitas lembaganya dan berkeliaran dijalan raya.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Bekasi Kota harus tegas dan serius dalam menangani kasus tersebut karena pihaknya sudah membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Satlantas Polres Bekasi Kota secara resmi.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat tegas segera mengamankan Mobil tersebut, Ini penting untuk menjaga keamanan dan sekaligus menegakkan hukum berkeadilan”, harapnya.
Ria meminta aduan yang sudah dilayangkan ke Satlantas polres Bekasi Kota segera ditindaklanjuti agar kasus dugaan sindikat mafia mobil Bodong segera terungkap dan pelakunya tertangkap
“Saya minta Satlantas Polres Bekasi Kota segera mengamankan mobil tersebut dan menangkap pelaku agar hukum bisa ditegakkan”, pintanya.(****)
Red”