Tangerang,”- Senin, 24 Maret 2025. Seorang remaja tunarungu berusia 15 tahun, Rafli Ramadan, warga Kampung Baru, Desa Rawa Burung, mengalami luka tembak di mata kiri. Insiden ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di sebuah gubuk dekat tempat peristirahatan bus di kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot Km-23, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memeriksa saksi kunci yang diduga mengetahui kejadian sebenarnya.
Kronologi Kejadian Menurut Angga Setiawan, kakak korban, keluarga pertama kali mendapat kabar melalui telepon dari seseorang bernama Mang Ule pada pukul 19.00 WIB, Senin malam. Dalam panggilan tersebut, ayah korban diberitahu bahwa Rafli ditemukan terkapar dengan wajah berlumuran darah.
Mendengar kabar itu, ayah korban segera menuju lokasi kejadian, sementara Angga tetap di rumah bersama ibunya. Keesokan harinya, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Angga mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang untuk memastikan kondisi adiknya. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa Rafli mengalami luka tembak akibat senapan angin di mata kiri, dengan proyektil peluru masih bersarang di tengkoraknya.
Tim medis kemudian melakukan operasi pengangkatan peluru yang berjalan lancar. Namun, kondisi Rafli masih dalam masa pemulihan. Sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara, komunikasi dengan Rafli terbatas, yang semakin menyulitkan proses pengungkapan kejadian.
Hambatan dalam Proses Hukum Pada Selasa pagi, 18 Maret 2025, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk mengurus surat pengantar visum dari kepolisian. Angga pun mendatangi Polsek Tangerang Kota sejak pukul 08.00 WIB untuk membuat laporan dan meminta surat keterangan visum.
Namun, ia mengalami kesulitan dalam mengajukan laporan ke kepolisian. Saat bertanya kepada petugas yang berjaga, ia mendapat informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, yang sebelumnya berada di lokasi kejadian, sudah pulang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pada awal penanganan kasus ini, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tangerang Kota menyarankan keluarga untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan resmi akhirnya diterbitkan dengan Nomor: LP/B/377/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Terkait kasus tersebut, keluarga korban sudah membuat laporan di Polres dan saat ini sedang ditangani di sana, mengingat korban masih di bawah umur. Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Polres,” ujar Ronald.
Kejanggalan dalam Kasus dalam penyelidikan di lokasi kejadian, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa penembakan. Namun, berdasarkan keterangan Mang Ule, pemilik gubuk tempat kejadian, sebelum insiden terjadi, Rafli diketahui bersama seorang temannya bernama Rasyid. Biasanya, Rafli dan Rasyid membantu membersihkan bus yang singgah di lokasi tersebut dan menerima imbalan dari pemilik kendaraan.
Mang Ule juga mengungkapkan bahwa senapan angin yang digunakan dalam insiden ini adalah miliknya. Senapan tersebut biasanya disimpan di gubuk dalam kondisi rusak dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama proyektil yang ditemukan dalam kepala korban.
“Saat pertama kali menemukan korban, saya tidak tahu bahwa Rafli tertembak menggunakan senapan angin milik saya,” ujarnya.
Selain itu, Mang Ule mengaku telah menghubungi ayah korban setelah menemukan Rafli. Ia juga menghubungi seorang anggota polisi dari Polsek Tangerang Kota bernama Sulis. Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti. Namun, menurut kesaksian Mang Ule, petugas kepolisian tidak menggunakan sarung tangan saat mengamankan barang bukti.
Keluarga Mendesak Pemeriksaan Saksi Kunci
Keluarga korban menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama karena hingga kini Rasyid, yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama Rafli, belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, tim penyelidik dari Polsek Tangerang Kota sempat menduga bahwa korban menembak dirinya sendiri karena rasa penasaran. Namun, Angga membantah dugaan tersebut, mengingat adiknya memiliki keterbatasan penglihatan akibat katarak di mata kiri—mata yang justru menjadi sasaran tembakan.
“Kalau memang adik saya penasaran melihat ke dalam senapan, kenapa yang terkena justru mata kirinya yang memiliki katarak dan tidak bisa melihat?” ujar Angga.
Keluarga berharap pihak kepolisian segera memeriksa Rasyid untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan dari penyelidikan kepolisian.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sudah lima hari sejak kejadian, tetapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap polisi bisa bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tegas Angga.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi Rafli Ramadan.
Red”(Tim)