Jurnalis Media Dr,Bernard Apresiasi Hak Paten Imunitas Advokat, Tidak Dapat Dituntut.

0
15

Jakarta .Jurnalis Media “*Dr Bernard Apresiasi Hak patent”^ lmunitas Advokat”^ tidak dapat dituntut Pasal 140 ayat 2 Pidana maupun Perdata itikad baik saat membela Kliennya dan Pasal 77 Tentang Penghinaan Presiden prioritas diselesaikan dengan RJ ” “* . Rusman Pinem .Tiur Simamora DPP GAKORPAN @ LBH PERS Presisi GSN RBRPDian Wibowo FPN BAI Prof DR Henry J Pandiangan SH.MH. Dekan FH.UKI akademisi mendukung penuh Pengesahan RUU.KUHAP oleh Waketum Gerindra DR. Habiburohman SH.MH ketua Komisi 3 DPRRI hari senin 24 /03/2025 , Dalam Pasal 77 Restorative Justice (RJ ) dikatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan dikecualikan untuk sbb:
(a).Tindak pidana terorisme .(b.)Tindak pidana Korupsi (c.) Tindak pidana tanpa korban (d).Tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih (e).Tindak pidana nyawa orang .(f).Tindak pidana diancam dengan minimum khusus .(g).Tindak pidana narkoba kecuali berstatus pengguna. .Dikatakan Guru besar Dekan FH.UKI Prof Dr Henry J P Dosen FH.UKI menggaris bawahi pula usulan bahwa advokat atau pengacara tidak dapat dituntut perdata dan pidana saat membela klien dalam.menjalankan TUPOKSI profesi.pengacara dengan itikad baik penuh integritas dedikasi untuk kepentingan pembelaan klien baik didalam maupun diluar pengadilan .HAK IMUNITAS ADVOKAT :(1.) Berlaku sepanjang advokat menjalankan kewenangan profesi nya sesuai etika dan ketentuan perundang undangan .( 2.). Membuat advokat tidak merasa terbeban & cemas saat membela kliennya
(3.) Sangat signifikan bagi advokat serta masyarakat pengguna jasa untuk pendampingan hukum .kepada advokat agar supaya tidak ada lagi “*Kriminalisasi krusial kepada para advokat Sehat untuk advokasi kasus kasus yang seyogyanya khawatir selama ini tentang hak lmunitas yang tidak berjalan dengan ampuh .”* Salam Pencerahan Hukum HAM Berkeadilan Presisi Pancasila UUD.45 “* ( Redaksi :Dr Bernard Rusman.Tiur Riries Jurnalis LBH.PERS Presisi ).@

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini