Cilacap – Sebuah skandal proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah dasar (SDN) di Kabupaten Cilacap mengguncang dunia pendidikan setempat. Pemasok material proyek, Rifa’i dari TB. Lancar Jaya, terancam merugi ratusan juta rupiah akibat pembayaran dengan cek giro bodong senilai sekitar Rp500 juta dari pelaksana proyek, Wahyu, yang kini menghilang tanpa jejak.
Kasus ini bermula ketika CV. Anggun Sejati memenangkan dua paket proyek pembangunan sarpras SDN di Kecamatan Patimuan dan Wanareja, Kabupaten Cilacap, dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,7 miliar. Wahyu, yang bertindak sebagai pelaksana proyek, kemudian menggandeng Rifa’i dan rekannya sebagai pemasok material.
Namun, janji pembayaran material tak kunjung ditepati. Rifa’i hanya menerima cek giro dari Bank BRI dan Bank BPD Jateng yang ternyata kosong saat hendak dicairkan. Upaya untuk menghubungi Wahyu menemui jalan buntu, nomor kontaknya tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, Rifa’i dan rekannya telah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap. Namun, mediasi dengan pihak CV. Anggun Sejati tidak membuahkan hasil. Pihak kontraktor terkesan menghindar dan bungkam.
“Kami sudah sangat dirugikan. Material yang kami kirim sudah terpasang di bangunan, tetapi pembayaran tidak kunjung diterima,” ungkap Rifa’i dengan nada kecewa dan frustrasi.
Sebagai bentuk protes dan upaya terakhir, Rifa’i mengancam akan membongkar material yang telah terpasang jika tidak ada penyelesaian hingga akhir Maret 2025. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum mengambil tindakan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses lelang proyek pemerintah di Kabupaten Cilacap. Dugaan adanya kontraktor dengan profil fiktif dan kurangnya pengawasan dinilai sebagai penyebab utama masalah ini.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat lebih selektif dalam memilih kontraktor dan memperketat pengawasan proyek agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tegas Rifa’i.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Cilacap, terutama di dunia pendidikan. Bagaimana mungkin proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah tersebut justru ternoda oleh praktik kecurangan? Hilangnya Wahyu, sang pelaksana proyek, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk melarikan diri dari tanggung jawab.
Ancaman Rifa’i untuk membongkar bangunan menjadi puncak kekecewaan dan keputusasaan. Tindakan ini menunjukkan betapa ia merasa diabaikan dan tidak dihargai. Pertanyaan besar kini muncul: Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Rifa’i dan rekan-rekannya?
Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(TG)
Redaksi”