Jeneponto, 14 Maret 2025 — Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, ia merasa proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat dan merasa khawatir akan keselamatannya.
Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tanpa pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan cemas karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya,” ungkapnya dengan nada cemas.
Meskipun begitu, pihak kepolisian, melalui BRIPTU Muhammad Hasmir, yang menangani penyelidikan di Polres Jeneponto, menegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Namun, proses hukum yang dianggap lambat mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH, dari Elhan Law Firm. “Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya pada Rabu (12/3/25).
Tak hanya pengacara, perhatian juga datang dari Komnas Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI). Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring, yang dikenal dengan inisial MH, mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan pastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikannya. Kami akan terus mengawasi agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” katanya pada Kamis (13/3/2025).
Dukungan juga datang dari Aring Nawawi, SH, pengacara ternama, yang menegaskan bahwa jika bukti pengancaman kuat, hukum harus segera bekerja. “Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada bukti yang sah, maka hukum harus segera bertindak,” katanya tegas.
Publik berharap agar proses hukum ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini tak hanya menarik perhatian warga Jeneponto, tetapi juga menjadi sorotan bagi mereka yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. (TIM)