Cilacap – Kawunganten, – Suasana kantor Desa Kubangkangkung mendadak riuh oleh puluhan warga dan tokoh masyarakat, (11 Maret 2025).
Mereka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar audiensi pada Senin (10/03/2025) untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Kubangkangkung.
Tofik Hidayat, yang baru menjabat selama satu bulan.
Warga geram dengan tindakan Tofik Hidayat yang diduga meminta sejumlah uang dalam pembuatan surat-surat pengantar.
Ketua BPD, Hartono, membenarkan laporan tersebut, mengungkapkan bahwa pungutan yang diminta bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Pj. Kades.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Kawunganten, Misran; Komandan Rayon Militer (Danramil) Kawunganten, Kapten Infanteri (Inf.) Agus Wantoro; dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawunganten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoerun.
Warga dengan tegas meminta Bupati Cilacap, melalui Camat Kawunganten, untuk segera menonaktifkan Pj. Kades Kubangkangkung.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyegel ruang kepala desa,” tegas salah seorang warga dengan nada geram.
Warga juga menyayangkan kondisi Desa Kubangkangkung yang seharusnya menjadi desa percontohan anti pungli dan anti korupsi, kini justru tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji tersebut.
Kasus ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik di tingkat desa.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.(Syaifulloh)
Red”