Kejati Kepri – Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion, Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi””. Wakajati menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebaga aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa diatur bahwa Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah
Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi :
Terwujudnya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).
Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
Terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
Tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa.
Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa, peningkatan kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota, harmonisasi tugas-tugas antar Bidang di Kejaksaan dan Penyusunan aplikasi berbasis informasi teknologi (IT) sebagai sarana pengawasan efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dan tersedianya sarana Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Complain Handeling).
Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.
Wakajati Kepri berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
“Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.
Narasumber berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, S.H, M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Bintan Robby Kurniawan S.P.W.K, Kajari Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Bintan yang berjumlah sekitar 90 orang peserta.
Tanjungpinang, 12 Maret 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri