Kubangkangkung, Cilacap – Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Tofik Hidayat. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa dikhianati, mengingat desa mereka sebelumnya dicanangkan sebagai percontohan desa anti-pungli dan anti-korupsi.
Hartono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, mengungkapkan bahwa aksi ini dipicu oleh banyaknya laporan warga terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat-surat pengantar. “Warga kami resah dengan tindakan Pj. Kades yang diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat-surat pengantar. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang diminta transfer ke rekening pribadi Pj. Kades,” ungkap Hartono.
Hartono menambahkan, “Padahal, Desa Kubangkangkung ini dijadikan pilot project sebagai desa anti-pungli dan anti-korupsi. Namun, kenyataannya saat ini Kubangkangkung sedang tidak baik-baik saja sejak dijabat oleh Pj. Kades ini.”
Warga yang hadir dalam aksi tersebut juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas perilaku Pj. Kades. Mereka merasa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menyikapi situasi ini, Hartono mendesak Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten untuk segera menonaktifkan jabatan Pj. Kades Kubangkangkung. “Kami berharap Bupati Cilacap segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Pj. Kades ini secepatnya.
Selain itu, kami juga meminta agar proses pemilihan kepala desa yang saat ini kosong dapat dipercepat,” tegas Hartono.
Aksi penyegelan ini berlangsung hingga tuntutan warga didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.(TG)
Redaksi”lin ri. com