Rabu, Maret 12, 2025
No menu items!
BerandaNewsPresiden Filiphina Redrigo Duterte Memberantas Kehajatan Dengan Cara Yang Jahat Juga

Presiden Filiphina Redrigo Duterte Memberantas Kehajatan Dengan Cara Yang Jahat Juga

Tragis memang, mantan Presiden Filiphina Rodrigo Duterte sedaat setelah mendarat di Bandara Internasional Mimoy Aquino, Manila sepulamg dari Hong Kong, pada 11 Maret 2025. Ia langsung digelandang ke ruang tahanan untuk diperiksa. Info yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara penangkapan Redrigo Duterte dilalulan Polisi Filiphina atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (International Crimonal Ciurt / ICC) dengan dakwaan melakukan kejahatan kemunusiaan saat menjadi Presiden Filiphina.

Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara dari berbagai sumber menyebutkan ikhwal kasus yang menjerat Redrigo Duterte terkait dengan operasi anti narkoba saat dia masih menjadi Presiden Filiphina. Karena ribuan orang meninggal tanpa proses pengadilan.

Penangkapan mantan Presiden Filiphina ini seger mendapat perhatian publik. Setidaknya ada yang melihat skenario penangkapan orang yang pernah berkuasa di negaranya sendiri ini, harus menghadapi mavia narkoba yang begitu kuat, sekaligus mrmbuktikab bahwa pengaruh kekuasaan yang seperti apapun, bisa ditaklukkan juga, bila kesempatan sudah sampai pada waktu gilirannya datang.

Dalam surat oerintaj penangkapan yang dikeluarkan ICC menyatakan setelah penangkapsn Redrigo Duterte dikakukan harus segera dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang di begara tempat penangkapan yang bersangkutan.

Itulah sebabnya, Redrigo Duterte segera dibawa ke pengadilan Filiphina untuk ditahan di Pusat Penahanan di Den Haag, Belanda.

Diinformasikan juga menurut ICC, prosedur penyerahan diri ke pengadilan berbeda dengan prosedur ekstradisi. Karena dalam proses penyerahan tahanan ini, seperti yang dilakukan tergadap Redrigo Duterte dari suatu negara kepada ICC sangat tergantung pada pengadilan nasional untuk menentukan bahwa, (1) surat perintah penahanan berlaku untuk orang tersebut. (2) orang tersebut ditangkap sesuai dengan ptosedur yang berlaku. (3) hak-hak orang tersebut telah dihomati.

Pemberlakuan syarat ini wahar dan patut katena ICC harus menghormati gak asasi manusia yang harus ditegakkan. Bahkan pihak yang berwenang dari negara wajib memberitahukan kepada Panitera Pengadilan saat prosedur penyerahan hendak dilakukan di negara tempat penangkapan, atau di Belanda, tempat Pusat Penahanan Pengadilan Tentang HAM itu berada. Pemberitahuan kepada taganan yang bersangkutan tentang hak-haknya harus dihormari sesuai dengan Statuta Roma. Termasuk hak bagi tersangka untuk mengajukan pembebasan sementara saat menunggu waktu persidangan dilakukan.

Pengadilan terhadap Redrigo Duterte dapat dipastikan akan berlangsung di Den Haag, Belanda. Persidangan pun akan dilaksanakan secara terbuka. Kecuali Majlis Hakim menganggap situasi persidsngan tidak aman, maka akan dilakukan secara tettutup.

Saat penangkapan Redrigo Duterte di Bsndara Ninoy Aquino, Manila dilakukan, Redrigo Duterte mengatakan “Anda harus membunuh saya”, katanya yang juga sudah menduga dirinya akan sefers di tangkap saat masih berada di Hong Kong.

Anak Redrigo Duterte, Veronica sempat merilis video sang ayah saat ditahan pihak berwenang di story akun instigram milik pribadinya. Saat ditsngkap dia tampak hanya menggunakan kaos gelap dsn berjaket hitam. Pihak Istana Kepresidenan Filiphina mengomfirmasi penangkakapan Redrigo Duterte dilakukan setelah Interpol di Manila mendapat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Interbasional (ICC). Dari Kantor Kepresidenan Filiphina (PCO) diperoleh infirmasi bila Organisasi Polusi Krininal Internasional di Manila telah menerima surat resmi perintah penangkan mantan Presiden Filiphina ini.

Jejak Redrigo Duterte memang telah menjadi target Interpol Internasional terkait dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi anti narkoba di Filiphina yang menewaskan banyak orang. Sehari setekah Redrigo Duterte menjabat Presiden Filiphina pada 1 Juli 2016, Kepolisian Nasional Filiphina meluncurkan Projeck Double Barrel, kampanye anti narkoba.

Sejak itu, catatan kelompok hak asasi manusia mendata yidak kurang dari 12.000 hingga 30.000 orang terbunuh srkama 2016 dan 2017. Sementara pihak Kepolisian Filiohina hanya mencatat 6.200 orang saja. Mereka yang tewas dalam pembersihan narkoba di Filiphina meliputi pengguna dan pengedar narkoba yang kecil, karena tidal menyebutkan bandar maupun gang mavia narkoba yang terbilang besar. Ketika itu pun Redrigo Duterte mengatakan, penjahat dan pengedar narkoba, halal untuk ditembak mati tanpa harus merasa takut.

“Saya hanya akan menjadi diktator, tapi hanya untuk melawan kejahatan, narkoba, korupsi di pemerintahan”, katanya dulu saat pemilihan Presiden Filiphina tahun 2016.

Jaksa ICC Fatou Bensouda menyatakan keprihatinannya atas kapiran eksekusi di luat hukum terhadap para tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Filiphina, pada 13 Oktober 2016. Dan ICC terus memantau praktek pembersihan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Karena bisa saja cara semena-mena itu disalah gunakan untuk memusnahkan lawan politik atau mereka yang dianggap pesaing dalam berbagai usaha.

Karena itu sejak Februari 2018, ICC membuka penyelidikan awal terhadap pelanggaran dan tindak kejahatan yang juga dapat dipastikan telah melanggar hak asasi manusia. Dan Redrigo Duterte harus menebus dosa-dosanya yang dia klaim baik untuk bangs dan negara Filiphina.

Jakarta, 11 Maret 2025
Red”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments