Jambi –Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut dikabarkan dimiliki oleh oknum seorang mafia minyak berinisial Sbli, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum. Senin (10/03/2025)
Oknum Sabli mengatakan kepada awak media ,” santai aja bos kalok sudah didepan rumah masuk saja santai sudah aku siapkan amplok banyak sering kesini juga polisi dan teman – teman wartawan jangan kayak preman ,”terangnya
Saya pimred Edi uban mengatakan ,”kami yang mempunyai ikatan pimred indonesia seluruh Indonesia dengan pernyataan mafia BBM sungguh sangat sombongnya Sabli ini seakan kebal hukum dinegara ini,”tegasnya
Keberadaan gudang di kawasan padat penduduk ini menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, diduga aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa, meskipun di wilayah lain seperti Auduri, gudang serupa telah ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dugaan apakah gudang ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tak tersentuh aparat penegak hukum (APH)?
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari. “Hampir tiap hari anak buahnya membawa BBM yang hendak dikirim ke pelanggan. BBM itu biasanya diambil dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.
Warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini. “Gudang ini tidak seharusnya berada di permukiman padat penduduk. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.
Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
“Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Jambi, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan gudang ini. Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini.
Penulis: Tim Investigasi Redaksi